NEW NORMAL: Transisi & Perubahan Perilaku Dalam Pencegahan & Pengendalian COVID-19

Ditulis oleh Rocky Valentino

Sejak pertama kali dilaporkan kasus pertama di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, Tiongkok pada bulan Desember 2019, penyakit Coronavirus Disease-2019 (COVID-19) telah menyebar ke seluruh wilayah di dunia.  Pada Januari 2020, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menyatakan kasus penyebaran penyakit virus corona baru di Provinsi Hubei, Cina sebagai Darurat Kesehatan Publik untuk mendapatkan kepedulian internasional. WHO menetapkan kejadian tersebut sebagai pandemik  yang menyebar ke 114 negara-negara lain di seluruh dunia pada waktu itu. Hingga 23 April 2020, lebih dari 2.000.000 kasus COVID-19 telah dilaporkan di lebih dari 210 negara dan wilayah, mengakibatkan lebih dari 195,755 orang meninggal dunia dan lebih dari 781,109 orang sembuh. Jumlah ini terus bertambah seiring dengan berjalannya waktu dan karakter penularan virus yang sangat cepat.

Kasus pertama di Indonesia, ditemukan Dua Warga yang berdomisili di Depok diketahui positif mengidap virus SARS Cov-2.  Kedua warga tersebut, yang merupakan ibu dan anaknya, kemudian menjalani perawatan di ruang isolasi RSPI Dr Sulianti Saroso, Jakarta. Kedua WNI itu, menurut Menkes Terawan Agus Putranto, terpapar virus berbahaya itu dari Warga Negara (WN) Jepang yang tinggal di Malaysia. Angka kasus positif Covid-19 terus bertambah hingga pemerintah menetapkan sebagai kondisi bencana nasional.

Selain berdampak pada resiko kesehatan, pandemic COVID-19 memberikan dampak yang luar biasa bagi perekonomian global.  Indonesia tidak bisa lepas dari dampak ekonomi yang dirasakan. Banyak sektor-sektor penyokong ekonomi nasional yang terkena dampak secara langsung. Sektor pariwisata dan transportasi yang mengalami dampak besar dengan pandemic yang berlangsung. Hotel dan penerbangan sepi penumpang dikarenakan adanya kebijakan pembatasan sosial dan pembatasan berpergian.

APA ITU COVID-19?

COVID-19 adalah penyakit menular yang disebabkan oleh jenis coronavirus yang baru ditemukan. Coronavirus adalah suatu kelompok virus yang dapat menyebabkan penyakit pada hewan atau manusia. Beberapa jenis coronavirus diketahui menyebabkan infeksi saluran nafas pada manusia mulai dari batuk pilek hingga yang lebih serius seperti Middle East Respiratory Syndrome (MERS) dan Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS).

GEJALA-GEJALA COVID-19

Gejala-gejala COVID-19 secara umum adalah demam, batuk kering, dan rasa lelah. Gejala lainnya mungkin dialami beberapa pasien meliputi rasa nyeri dan sakit, hidung tersumbat, sakit kepala, konjungtivitis, sakit tenggorokan, diare, kehilangan indera rasa atau penciuman, ruam pada kulit, atau perubahan warna jari tangan atau kaki.

Gejala-gejala yang dialami biasanya bersifat ringan dan muncul secara bertahap. Beberapa orang menjadi terinfeksi tetapi hanya memiliki gejala ringan.  Sebagian besar (sekitar 80%) orang yang terinfeksi berhasil pulih tanpa perlu perawatan khusus. Sekitar 1 dari 5 orang yang terinfeksi COVID-19 menderita sakit parah dan kesulitan bernapas. Orang-orang lanjut usia (lansia) dan orang-orang dengan kondisi medis penyerta seperti tekanan darah tinggi, gangguan jantung dan paru-paru, diabetes, atau kanker memiliki kemungkinan lebih besar mengalami sakit lebih serius. Namun, siapa pun dapat terinfeksi COVID-19 dan mengalami sakit yang serius.

PENULARAN COVID-19

Orang dapat tertular COVID-19 dari orang lain yang terinfeksi virus ini. COVID-19 dapat menyebar terutama dari orang ke orang melalui percikan-percikan dari hidung atau mulut yang keluar saat orang yang terinfeksi COVID-19 batuk, bersin atau berbicara. Percikan-percikan ini relatif berat, perjalanannya tidak jauh dan jatuh ke tanah dengan cepat. Orang dapat terinfeksi COVID-19 jika menghirup percikan orang yang terinfeksi virus ini. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk menjaga jarak minimal 1 meter dari orang lain. Percikan-percikan ini dapat menempel di benda dan permukaan lainnya di sekitar orang seperti meja, gagang pintu, dan pegangan tangan. Orang dapat terinfeksi dengan menyentuh benda atau permukaan tersebut, kemudian menyentuh mata, hidung, atau mulut mereka. WHO sampai dengan saat ini masih terus mengkaji perkembangan penelitian tentang cara penyebaran COVID-19 dan akan menyampaikan temuan-temuan terbaru.

NEW NORMAL?

Belakangan ini kita sering mendengar istilah “new normal” di media-media yang santer terdengar dan diperdebatan oleh beberapa kalangan orang.  Dari istilah kata bahasa new normal = normal baru. Untuk menjelaskan lebih lanjut tentang new normal maka akan kami jabarkan analogi yang terjadi belakangan ini. Disadari ataupun tidak disadari bahwa dampak pandemi COVID-19 telah mengubah cara kita beraktivitas & bekerja. Perubahan itu tampak dari dalam diri dan bahkan meluas ke bagaimana seseorang lebih waspada, menjaga kesehatan diri, keputusan bepergian, memasuki tempat kerja, berinteraksi dengan orang lain, mengelola tugas, dan masih banyak lagi lainnya.

Orang-orang dewasa kembali lagi melakukan pembelajaran seperti halnya dikelas sekolah anak-anak yaitu bagaimana cara mencuci tangan yang efektif menggunakan beberapa gerakan.  Kebiasaan seperti itu tidak pernah terpikirkan sebelumnya untuk mengulangi kembali dengan benar. Mengubah kebiasaan lama dengan kebiasaan baru, mungkin dalam paragraf ini yang dapat mewakili definisi new normal dari sisi perilaku manusia.

MENERAPKAN NEW NORMAL DI TEMPAT KERJA

Cara paling efektif untuk mencegah meluasnya penyebaran COVID-19 adalah memastikan karyawan dan pelanggan mempraktikkan protokol kesehatan yang benar dan disiplin. Hal ini membutuhkan keseriusan dan komitman dari semua pihak termasuk karyawan itu sendiri.  Protokol kesehatan new normal tentu saja tidak hanya melindungi karyawan saja dari penyebaran COVID-19, namun juga memproteksi keluarga dirumah dari kemungkinan tertular COVID-9 dari lingkungan kantor. Dalam hal penerapan itu sebenarnya tidak ada yang dirugikan, justru semuanya jika dilakukan dengan benar akan saling menguntungkan.

Panduan ini akan memberikan rekomendasi untuk tempat kerja yang bisa menerapkan protokol pencegahan COVID-19 dan  mendorong semua tempat kerja untuk suatu hal yang baru terkait kebiasaan baru yang harus dijalankan dengan benar, seperti mempertimbangkan analisa resiko, screening suhu tubuh, penggunaan masker, penerapan physical distancing, kebiasaan mencuci tangan, penerapan tepat kerja yang bersih, peningkatan kesadaran diri bagi karyawan dan penggunaan rapat virtual daripada langsung.

ANALISA RESIKO

Melakukan analisa resiko sangat penting dilakukan sebagai tindakan awal pencegahan. Analisa resiko dilakukan terhadap potensi dan resiko yang ada saat situasi pandemi COVID-19 ini.  Yang perlu dilakukan sebelum memulai bekerja diantaranya:

  1. Lakukan self assessment terhadap resiko COVID-19 untuk seluruh karyawan sebelum masuk kembali bekerja.
  2. Lakukan penilaian resiko terhadap sumber-sumber yang dapat memungkinkan terjadinya penularan. (misalnya penilaian resiko terhadap transportasi umum sehingga dapat dibuatkan kebijakan yang mengatur untuk penggunaan transportasi umum bagi siapa saja)
  3. Lakukan penilaian resiko terhadap latar belakang anggota keluarga.(misalnya perusahaan perlu mengetahui pasangan karyawan dirumah atau bekerja, jika bekerja tingkat resikonya dapat dipetakan, dan yang terpenting karyawan harus melapor jika ada anggota keluarga yang berinteraksi langsung dengan ODP, PDP atau pasien positif)

PENGECEKAN SUHU TUBUH

Melakukan pengecekan suhu tubuh karyawan sebelum memasuki area kantor merupakan hal penting yang dilakukan untuk mencegah penyebaran.  Lakukan screening menggunakan thermometer yang terstandar dan tentu saja dengan kalibrasi yang baik. Cek suhu tubuh karyawan menggunakan thermometer tersebut. Larangan masuk kerja bagi pekerja, tamu/pengunjung yang memiliki gejala demam/nyeri tenggorokan/batuk/pilek/sesak nafas. Suhu tubuh >37.3 derajat tidak diperkenankan masuk area kantor.  Jika menjumpai hal tersebut, segera sarankan karyawan untuk melakukan pemeriksaan ke dokter.

PENGGUNAAN MASKER

Dalam situasi pandemi COVID-19 saat ini, menggunakan masker wajib dilakukan. Gunakan masker Ketika mulai keluar rumah, dilingkungan kantor dan perjalanan kembali ke rumah

PENERAPAN PHYSICAL DISTANCING

Cara paling efektif untuk mencegah penyebaran COVID-19 adalah memastikan karyawan dan pelanggan mempraktikkan jarak fisik. Jarak yang dimaksud membutuhkan setidaknya rentang satu sampai dengan dua meter pemisahan antara karyawan, pelanggan, dan pengunjung.  Penerapan jarak aman ini untuk aktivitas di kantor, dapat melakukan meeting online, penerapan selama diperjalanan, ataupun tempat-tempat umum.

PENERAPAN KEBIASAAN MENCUCI TANGAN & PENGGUNAAN HANDSANITIZER

Lakukan kebiasaan baru dengan selalu melakukan cuci tangan Ketika akan dan selesai beraktivitas.  Cuci tangan menggunakan sabun dan alir mengalir. Lakukan cuci tangan dengan gerakan-gerakan yang ditentukan.  Jika kita biasanya mencuci tangan dengan cara cepat (2 detik), maka untuk kondisi new normal harus mulai dibiasakan mencuci tangan secara perlahan sekitar 20-30 detik.

Bila tidak ada fasilitas cuci tangan, maka dapat dilakukan menggunakan handsanitizer.  Oleh karena itu selama keluar rumah, bawa selalu handsanitizer yang memenuhi standar kesehatan.

TEMPAT KERJA YANG BERSIH

Pastikan tempat kerja bersih dan higienis. Permukaan meja dan kursi dan peralatan(seperti telepon, mouse, keyboard) perlu dibersihkan dengan disinfektan secara teratur. Atur sirkulasi cahaya dan suhu ruangan dengan baik. Sediakan tempat sampah yang tertutup.

ETIKA BATUK & BERSIN

Terapkan etika batuk dan bersin dengan benar. Dapat menggunakan masker, menutup dengan siku tangan, dan segera bersihkan tangan dengan mencuci tangan dengan benar.

PENGATURAN KARYAWAN

Lakukan pengaturan karyawan seminimal mungkin. Dengan pengaturan kapasitas 50% karyawan yang masuk kerja atau kapasitas 50% karyawan terhadap ruangan yang digunakan.  Perusahaan bisa melakukan pengaturan terhadap sistem jam kerja shift, dan lain-lain. Hal ini untuk menghindari kerumunan banyak orang dalam satu tempat ataupun satu waktu.

TINGKATKAN KESADARAN KARYAWAN

Perusahaan dapat melakukan sosialisasi terkait COVID-19 dan perkembangannya dengan referensi yang tepat. Dengan sosialisasi yang terus-menerus dilakukan maka akan dapat meningkatan kesadaran karyawan untuk melakukan Tindakan pencegahan dan penanggulangan COVID-19 di area kerja. 

Antar karyawan dapat saling mengingatkan terhadap penerapan protokol Kesehatan. Misalnya jika ada yang berkerumun maka ingatkan protokol physical distancing, dan lain-lain.

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Ditulis oleh Rocky Valentino

Sesuai dengan dasar hukum UU No. 1  tahun 1970 menjelaskan bahwa keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah upaya-upaya praktis untuk memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan derajat kesehatan para pekerja debgan cara pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan, dan rehabilitasi.

Bidang K3 merupakan studi praktis yang berkaitan dengan implementasi sistem manajemen suatu perusahaan. Didalam UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan juga diatur tentang jaminan keselamatan & kesehatan kerja bagi seluruh karyawan yang bekerja. Namun pada kenyataannya masih banyak dijumpai perusahaan-perusahaan yang kurang memperhatikan tentang faktor keselamatan & kesehatan kerja, sehingga sering dijumpai kasus-kasus kecelakaan kerja yang merugikan pihak karyawan. Menurut data yang dituliskan oleh media online pos kota tercatat bahwa kasus kecelakaan kerja masih relatif tinggi, yakni mencapai 88.492 kasus (www.poskota.co.id/05/10/10). Kondisi tersebut tentu saja masih memprihatinkan mengingat hal tersebut bertolak belakang dengan visi & misi pemerintah mengenai jaminan keselamatan & kecelakaan kerja.  Kasus-kasus kecelakaan kerja yang sering dijumpai yakni bidang industri, konstruksi, pertambangan, dan sisanya disektor lainnya. Kasus kecelakaan kerja yang masih hangat dibicarakan adalah kasus kecelakaan tabrakan kereta api Senja Utama dengan Kereta Argo yang terjadi pemalang menyebabkan korban meninggal dunia. Akan tetapi yang patut disayangkan mengenai hasil investigasi awal yang menyebutkan bahwa faktor penyebab kecelakaan kerja karena “human error“. Sebetulnya masih perlu banyak dikaji dan dilakukan analisa yang detail untuk mengidentifikasi kecelakaan kereta api tersebut dari dari data kronologis, serta data sekunder mengenai sistem kerja, peralatan, teknologi, material-material disekitar, kesehatan, dan lain sebagainya, supaya ditemukan suatu preventif akan solusi untuk dilakukan perbaikan, bukan hanya sekedar menyelesaikan maslah yang saat itu muncul dan hilang (selesai).  

Implementasi mengenai keselamatan & kesehatan kerja secara praktis dirancang melalui suatu sistem yang dinamakan dengan Sistem Manajemen Keselamatan & Kesehatan Kerja (SM-K3) atau dalam paradigma modern dikenal dengan istilah “HSE / SHE ” (Health Safety & Environment). Setiap perusahaan idealnya wajib menerapkan sistem manajemen K3 yang terintegrasi dan sistematis untuk menjamin faktor resiko terhadap keselamatan & kesehatan di lingkungan kerja. Penerapan sistem manajemen K3 dimulai dari:

Pembentukan komitmen

Komitmen merupakan modal utama dalam penerapan K3 secara riil mengenai arti penting keselamatan & kesehatan kerja. Pembentukan komitmen tentang arti pentingnya K3 harus dimulai dari level TOP MANAGEMENT supaya penerapan sistem K3 berjalan efektif dan optimal.  Sesuai dengan UU No 1 tahun 1970 dijelaskan bahwa unsur pimpinan (direktur) bertanggungjawab untuk melaksanakan keselamatan & kesehatan kerja. Unsur pimpinan inilah yang nantinya diharapkan mampu membuat kebijakan-kebijakan yang positif tentang K3 dan mampu menggerakan aspek-aspek penunjang/fasiltas sampai dengan karyawan-karyawan level bawah untuk menjalankan fungsi K3 untuk mencapai “ZERO ACCIDENT”

Perencanaan

Perencanaan disini dimaksudkan sebagai dasar penerapan program kerja K3 yang nantinya akan dilaksanakan secara menyeluruh oleh seluruh karyawan. Dalam menentukan program kerja K3, idealnya komite K3 melakukan assessment di area kerja mengenai maslah-masalah K3 di perusahaan tersebut. Cara mudah biasanya menggunakan teknik.tools berupa HIRARC (High Identification Risk Assessment & Risk Control), yaitu suatu cara/teknik mengidentifikasi potensi-potensi bahaya yang kemungkinan bisa menimbulkan kecelakaan kerja/penyakit kerja dan melakukan langkah penanggulangan sebagai kontrol/preventif. Dapat dilakukan dengan identifikasi potensi, penilaian faktor resiko dan pengendalian faktor resiko.

Pengorganisasian

Bentuk komitmen dari pimpinan perusahaan selain melalui kebijakan tertulis, dapat juga memfasilitasi pembentukan komite K3 yang khusus menangani permasalahan K3 yang terdiri dari berbagai wakil dari divisi yang terlibat sesuai dengan kompetensinya masing-masing.  

Selain itu yang paling penting untuk menggerakan orhganisasi/komite K3 tersebut diperlukan seorang “ahli K3” yaitu seseorang yang berkompeten di bidang K3 yang telah tersertifikasi sebagai ahli K3.  Mengapa demikian? karena dala penerapan program kerja serta aktivitas-aktivitas K3 tidak bisa lepas dari visi dan misi ahli K3 tersebut yang mampu menggerakan jalannya oranisasi kerja. Efektivitas komite K3 tentu saja diperhitungkan dari penerapan program-program K3 yang tersistematis dan mendapatkan support dari seluruh level karyawan.

Penerapan

Penerapan K3 tentu saja berkaitan dengan pelaksanaan aktivitas program-program kerja K3 secara optimal.  Harus disertai evidence serta bukti-bukti lapangan mengenai penerpan program kerja tersebut.  Contoh program kerja yang bisa dilakukan yaitu semacam safety campaign, safety sign, safety training, safety talk, safety for visitor, safety for contractor, simulasi & evakuasi, safety alert, dll.

Pengendalian

Setiap penerapan program-program K3 harus dilakukan pelaporan sebagai bukti evidence sehingga dapat dipertanggungjawabkan dan dapat dilakukan perbaikan secara bertahap.  Pelaporan K3 harus disusun secara rapi sebagai penunjang administrasi K3 yang terintegrasi.

Evaluasi

Proses evaluasi memang sangat diperlukan sebagai bentuk pengukuran efektivitas program/penerapan K3 sudah sedemikian efektif atau belum. Secara praktis biasanya dibentuk suati tim auditor untuk melakukan audit dan verifikasi mengenai penerapan yang dijalankan mengenai sistem manajemen K3.